Depok, koransatu.id – Di saat pemilik lahan akan mendirikan bangunan entah berupa pagar atau yang lainya, harus mengikuti aturan yang benar dan tidak merugikan warga setempat.
Terlihat kejadian yang saat ini sedang terjadi di RT 07/05, longsornya turab bangunan dari SDA akibat dari di bangunya pagar miliki Rofi diatas turab SDA, bangunan pagar setinggi sekitar 3 meter ini tinggal menunggu robohnya karena sudah terlihat miring dan retak.
Saat koransatu.id konfirmasi ke lurah Sukamaju baru Pairin, menjelaskan
“Sebelumnya kami sudah berikan teguran agar tidak melanjutkan pembangunan pagar di atas turab SDA, akan tetapi pemilik lahan sepertinya tidak mendengarkan dan tidak mengikuti saran kami” Jelas Pairin.
Penjelasan Pairin sama halnya dengan keterangan yang di berikan Ketua LPM Sukamajubaru Didin Supriyadin.
” Kami tidak pernah di ajak koordinasi terkait hal di atas, kami sebetulnya juga sudah memberikan pengertian ke pemilik lahan, agar tidak membuat pagar di atas turab SDA, tetapi pemilik lahan sepertinya tidak mau tau, ya akhirnya kejadian seperti ini”ucap Didin.
Sementara itu Dinas PUPR melalui SDA Bakhtiar, saat di konfirmasi terkait hal di atas melalui WA hingga berita ini di naikkan belum ada jawaban.
Maryunis selalu Kasi Ekbang di Kelurahan Sukamajubaru menyatakan
” Kami akan melakukan pendekatan dengan pemilik lahan, apabila pemilik lahan tidak kooperatif tentunya kami akan laporkan secara tertulis ke Dinas terkait” Ujar Maryunis.
Sementara itu pengurus warga Rt 07/05 Kelurahan Sukamajubaru Wakidi, serta Tokoh masyarakat setempat juga menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan pembuatan pagar sudah mengingatkan agar pagar tidak di atas turab SDA, tetapi tetap tidak di tanggapi oleh pemilik lahan. (Tapa).