
koransatu.id – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang berlokasi di jalan nangka Sukamaju Baru Tapos Depok pada bulan Desember 2019 dilaksanakan di pengadilan negeri depok dengan cara teleconfrence, Kamis (30/4/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
JPU menuntut dengan 2 tahun kurungan kepada sannim bin tohir (59 th), menanggapi tentang tuntutan JPU di atas penasehat hukum terdakwa Ratna Wening Purbasari SH dan Rahmat Lubis SH mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan mengacu ke pasal 363 ayat 1 butir -4 dan -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kita sangat kecewa dengan tuntutan JPU karena tindakan pidana terdakwa seolah olah terbukti padahal dalam fakta persidangan lain adanya, terdakwa terkesan di korbankan dalam kasus ini, tapi ini belum final karena masih ada 2 kali sidang lagi dengan agenda pledoi dan keputusan vonis nanti di tanggal 14 may 2020.
Semoga Hakim objektif dalam mengambil keputusan nanti,” ungkap ke dua penasihat hukum terdakwa. Sementara itu pada waktu yang sama ketua umum CWI Elfathir Lintang SH saat di konfirmasi oleh koransatu.id tentang tuntutan dari JPU mengomentari sama dengan ke dua pengacara handalnya “ini belum final dan masih ada 2 kali sidang lagi saya berharap terdakwa bisa bebas murni karena kalau di ikuti dari awal jalanya persidangan ini sepertinya tidak ada yang memberatkan terdakwa, dan bahkan menurut saya justru terdakwa ini terkesan di korbankan demi kepentingan kelompok tertentu, “tutur Elfathir mengakhiri wawancara (tapa)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.