
SUKABUMI, koransatu.id – Tokoh Masyarakat Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi melaporkan dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dilakukan pemerintah desa, Senin (29/03/21).
Kedatangan tokoh masyarakat Ridogalih ke Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi tersebut dengan pelaporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada tahun 2020.
“Kami melaporkan dugaan penyelewengan bansos (BLT-DD) tahun 2020. Bantuan tersebut di duga tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa,” ungkap Hermana Warga Desa Ridogalih saat di konfirmasi awak media.
Masih kata Hermana, jadi kita menduga bahwa untuk penyaluran Bansos dari (BLD-DD) tahun 2020 tidak sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah, yaitu di mana di Desa Ridogalih ada sebanyak 262 Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang bersumber dari (BLT-DD) tidak menerima sesuai dengan aturan tersebut.
“Dari anggaran Rp 707.400.000.,- BLT-DD tahun 2020 yang dilaporkan ke Kemendes oleh Pemdes Ridogalih ternyata setelah di kroscek kepada penerima manfaat hasilnya tidak sesuai. Mereka para Penerima manfaat seharusnya menerima uang bansos untuk sembilan kali pencairan sejumlah Rp 2.700.000.00.,-/ KPM. Setelah kami memiliki alat bukti yang telah dikumpulkan, maka kita sepakat hari ini untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak Kajari,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kajari Kabupaten Sukabumi Adhitia Sulaeman saat di konfirmasi awak media di kantornya Mengatakan, bahwa hari ini ada beberapa orang yang datang dan melaporkan kepada Kajari Kabupaten Sukabumi.
“Benar, hari ini ada tokoh masyarakat desa Ridogalih yang datang dengan membawa sejumlah dokumen, saat ini masih kami pelajari terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Ridogalih saat di konfirmasi oleh awak melalui pesan singkat, saat ini belum memberikan tanggapannya terkait pelaporan oleh tokoh masyarakat tersebut. (ris)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.