JAKARTA, KORANSATU.ID – Rapat kerja tim Kelurahan Palmerah untuk peningkatan palayanan kepada masyarakat dilaksanakan di Aula lantai 3, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senen (10/10/2022).
Acara ini digelar dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Palmerah, sebagai pelayan masyarakat, baik para Ketua RW, RT,.LMK, Dinsos dan Pol PP dalam melakukan pelayan terhadap masyarakat harus benar di jalankan secara baik.
Sekretaris Kelurahan (Sekel) Palmerah Tati Sukati dalam arahannya, mengatakan tindak lanjut dari kunjungan peninjauan pelayanan di kelurahan Palmerah, sudah ditinjau pelayanan PTSP, pelayanan Dukcapil, pelayanan kasi pemerintahan yang sudah berada di lantai dasar, juga tersedianya ruang laktasi disini, namun kita masih ada PR yaitu terkait SK Standar Pelayanan terbaru tahun 2022.
Lanjut Tati, untuk para pelayan masyarakat Rw, Rt, Dinsos, Pol PP dan LMK dihadirkan disini untuk menanda tangani berita acara terkait pembahasan rancangan standar pelayanan kelurahan Palmerah.
Dikesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Amal Fitri mengatakan sebenarnya SOP (Standard Operasional Procedure) Pelayanan Kelurahan Palmerah sudah dibuat, hanya saja dua hari lalu saya diundang terkait sosialisasi pelayanan PM1 keterangan lurah akan dilakukan secara online/daring melalui aplikasi/website PTSP yaitu jakevo.
Terkait surat edaran Sekda DKI Jakarta nomor 38/2022 disini ada pelayanan dalam jakevo yaitu PM1 pernikahan, permohonan pecah PBB, permohonan pembuatan PBB baru, penunjukan orang yang sama, penunjukan alamat yang sama. Pelayanan ini akan dilakukan waktu mendatang dan waktu pastinya belum diberitahukan. Hanya saja pelayanan seperti ini sudah dilakukan kurang lebih satu tahun di walikota Jakarta Pusat sebagai percontohan, ” tandasnya. (Hendra)