PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Puluhan personil gabungan anggota Satpol PP bersama Polres Padangsidimpuan, TNI dan BPBD Pasadangsidimpuan kembali melalukan pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19.
Kegiatan kali ini dengan melakukan Sidak ke tempat- tempat usaha seperti Cafe, Warung tenda biru dan tempat nongkrong lainnya yang dikunjungi masyarakat, untuk mematuhi surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (6/5/2021) malam.
Kegiatan tersebut guna mempertegas hasil sosialisasi yang dilaksanakan saat siang hari sebelum Sidak pada hari itu juga, sehingga petugas menanyakan pihak pengelola atau pemilik usaha apakah mengetahuai tentang Surat edaran PPKM dengan batas waktu 23.00 wib untuk tidak melayani pembeli yg makan di tempat.
PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, serta tindak lanjut Intruksi Mendagri No 10 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing- masing.
Hal ini sebagai langkah antisipatif, sehingga harapannya jumlah yg terkonfirmasi tidak mengalami lonjakan selama bulan suci ramadhan dan pada pelaksanaan hari raya idul fitri 1442 H.
Besar harapan kegiatan PPKM ini dapat berjalan dengan baik tentunya kerjasama semua pihak yg harus saling mendukung,
Disamping itu kepada warga kota Padangsidimpuan kiranya harus membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun, tidak berkerumun dan kurangi mobilisasi. (M. Sir. KS.03)