JAKARTA, KORANSATU.ID – Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan operasi yustisi masker di Jl. Lenteng Agung Timur, Kecamatan Jagakarsa, Kamis (22/10/2020).
Operasi penertiban Masker di pimpin langsung Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Hermawan dan berlangsung mulai Pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB
Menurut Dwi Wahyu, Plt. Kasat Pol PP Jagakarsa, warga yang melanggar tidak menggunakan masker dikenakan Denda Atministrai 1 orang.
Denda saksi kerja sosial 13 Orang.
Denda teguran tertulis 3 Orang.
” Operasi yustisi masker lapangan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.(Maraden)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.