INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Polsek Kroya bersama Forkopimcam melaskanakan kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan di depan Mako Polsek Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (29/11/2020).
Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita mengatakan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan sebagai upaya Gugus Tugas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19.
“ Sebanyak 8 pelanggar tidak menggunakan masker berhasil ditindak petugas gabunga alam,” katanya.
Para pelanggar yang terjaring dalam Ops Yustisi dikenakan sanksi teguran lisan dan sanksi sosilal, membersihkan sampah di sekitar lokasi razia.
“Ia berharap, lewat Ops Yustisi yang masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkas Iptu H. Rasita. (Resman)