MEDAN, KORANSATU.ID – Belum lupa dalam ingatan kita kasus perampokan toko emas yang sempat menghebohkan di Pajak Simpang Limun ,Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (26/8/2021) beberapa waktu lalu.
Kedua toko emas yang di rampok adalah toko emas Aulia Chan dan Masrul dan pelaku perampokan berhasil mengasak 6,8 Kg emas dan diperkirakan mencapai kerugian Rp 6,5 M.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari lima pelaku, satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat melakukan Pra Rekontruksi,” ujarnya saat Gelar Perkara di Halaman KS Tubun Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).
Adapun ke lima pelaku perampok tersebut :
1. Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas
2. Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai
3. Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
4. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor.
5. Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.
Kronololgis kejadian perampokan tersebut, kata Kapolda, awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Sei Tuan, jenis Honda Scoopy.
Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan diakui para pelaku lainya.
” Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi,” jelas Kapoldasu.
Keesokan harinya, Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan terhadap toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun.
” Para pelaku sepertinya sudah terlatih, karena para pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan,” Jelas Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, katanya, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk melihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI.
Secara terpisah, pemilik toko emas mengucapkan terima kasih kepada Polisi dan semua pihak yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.
”Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapoldasu, Walikota Medan, Pangdam dan pak Tatan (Dir Krimum Polda Sumut),” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut, berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan , 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 buah hansaplast.
“Pelaku akan diganjar pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Panca.(88)