JAMBI, KORANSATU.ID – Pjs.Gubernur Jambi Restuardy Daud dan Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual di Ruang Rapat Gubernur Jambi, Rabu (14/10/2020).
Dalam VC tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta pemberantasan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Lebih jauh dikatakan, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang itu dilaksanakan dengan damai, menghormati hak-hak orang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. ” Unjuk rasa silahkan, yang anarkis ditangani dan negara harus diselamatkan,” kata Mahfud MD.
Pjs. Gubernur Restuardy, mengikuti penjelasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual.yang di sampaikan beberapa menteri seperti, Menteri Ketenagakerjaan, dan yang terkait lainnya.
” Pemerintah daerah tadi diwakili oleh asosiasi gubernur, asosiasi wali kota dan asosiasi bupati, kita terus mempelajari dan mencermati bersama,” ungkapnya.
Menurut Restuardy, terkait UU Cipta Kerjs, Pemprov. Jambi akan membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat sebelum diimplementasikan atau akan diturunkan dalam regulasi atau Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen, Peraturan Daerah.
” Bagi masyarakat Jambi, khususnya yang ingin menyampaikan usulan atau aspirasi, silahkan. Nanti akan ada tim yang mengakomodir itu dan akani ditindaklanjuti dan beberapa hari kedepanz diharapkan sudah bisa berjalan,” jelasnya.
Namun, dia juga menghimbau semua pihak untuk mencermati informasi, karena masih ada opini yang terbentuk tidak sesuai kondisi. ” Mari kita pelajari dan cermati. Kami akan menginformasikan materi yang betul-betul sesuai dengan yang aslinya. Dan bagi pihak-pihak yang keberatan dan ingin menyampaikan aspirasinya, ada jalur melalui Uji Materi fi MK. Itu juga silahkan digunakan, manakala itu diperlukan,” katanya. (Rizal)