KUALATUNGKAL, KORANSATU.ID – Guna mempercepat proses hak masyarakat akan kepemilikan legalitas tanah (sertifikat), Bupati Kabupaten Tanjab Barat, K.H. Drs. Anwar Sadat, M.ag melakukan pertemuan dengan BPN di Rumah Dinas Bupari Jl. Jend. Sudirman No 184 Tungkal Ilir, Jambi, Selasa (30/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan, apa yang dilakukan dalam rangka mempercepat proses hak masyarakat memperoleh sertifikat sebagai legalitas kepemilikan tahah.
” Ada warga dari Dusun Delima yang sengaja datang, setelah mendengar adanya retribusi tanah dengan tujuan menanyakan serifikat,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, ada sekitar 790 Ha yang akan di lepas, hingga saat ini baru ada 71 Ha yang mendapat SK. Dia berharap kepada Kementrian Agraria dan Kementrian KLH untuk melepaskan kawasan yang selama ini telah dikelola masyarakat.
Sementara Kepala BPN Tanjab Barat, Supriadi mengatakan, Reformasi Agraria adalah Program Prioritas Nasional yang di canangkan Presiden.
“Alhamdulilah Hari ini kita telah menyelesaikan sidang panitia pertimbangan landerform bersama Bupati Tanjab Barat. 500 bidang tanah setelah sidang ini akan kami proses. Dan tidak lama lagi masyarakat akan mendapat haknya yang selama ini tinggal di kawasan jutan,” tandasnya. (adibae)