SUKABUMi, KORANSATU.ID – PWI Kabupaten Sukabumi melayangkan surat pengaduan kepada Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Rabu (23/12/20). Pengaduan tersebut terkait tanyangan video berdurasi 26 detik yang diduga dibuat oleh sekelompok oknum kepala desa di depan Kantor Dinas PMD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 24 November 2020 lalu.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin mengatakan, pengaduan dilayangkan karena konten video tersebut menyebabkan ketersinggungan para awak media. Di mana sekelompok oknum kepala desa menyatakan akan melawan LSM dan media jika mengobok-obok kepala desa.
“Kami para awak media, khususnya yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Sukabumi membuat pengaduan ke polisi. Karena isi dari tayangan video yang sempat viral di medsos tersebut telah menyinggung perasaan kami,” tutur Avhes, sapaan Asep Solihin, Kamis (24/12/20).
Sebelumnya, PWI Kabupaten Sukabumi sudah membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi terkait perihal yang sama, beberapa hari setelah tayangan video tersebut viral di medsos.
“Ini yang kedua kalinya kami mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya kami melayangkan laporan, namun pihak kepolisian meminta kami membuatnya dalam bentuk pengaduan. Jadi yang kita lakukan hari ini adalah pengaduan. Kita sudah diperiksa oleh pihak Reskrim kurang lebih sekitar 1 jam,” ungkapnya.
Avhes berharap, Polres Sukabumi segera melakukan pengusutan lebih lanjut sesuai regulasi yang ada.
“secara harfiah kami berteman dengan para Kades dan sudah sewajarnya kita saling memaafkan. Namun menyangkut proses hukum tetap harus berjalan. Dan proses ini harus tetap dikawal oleh rekan- rekan wartawan,” tegasnya.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat. Etikanya seperti itu. Mereka mendukung tindakan kita,” sambungnya..
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PWI Kabupaten Sukabumi, M Saleh Arif Tarigan, menjelaskan, pernyataan beberapa oknum Kades dalam video viral tersebut diduga telah menistakan dan mencoreng nama baik media.
“Pengaduan kita itu Pasal 310 KUHP dan atau Pasa 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
“Ketua PWI Kabupaten Sukabumi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selanjutnya penyidik akan memberitahukan perkembangannya. Jadi kita tunggu saja, karena saat ini mereka sedang menganalisa dan mengkaji kasus ini,” tandasnya. (Haris)