TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Sejak ditetapkan lima titik warisan geologi kabupaten Tanah Datar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada tanggal 8 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM RI nomor 191.K/HK02.MEM.G/2021, Bupati Tanah Datar, Eka Putra melakukan audiensi dengan Kantor Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Bandung, Kamis (13/1/2022)
Kedatangan Bupati Eka Putra disambut langsung oleh Kepala Pusat Survei Geologi Hendra Gunawan, bersama Koordinator Geosains Asep Kurnia Permana, Sub Koordinator Geologi Dasar dan Terapan Aries Kusworo, Peneliti Utama Hanang Somodra dan Penyelidik Bumi Muda Dipowiguno.
Dalam kesempatan itu, Bupati Eka Putra mengatakan, selain lima titik geosite tersebut, masih banyak lagi warisan geologi di Tanah Datar yang perlu ditetapkan sebagai warisan geologi, seperti Ngalau Pangian di Lintau Buo, Sumber Mata Air Panas di Padang Ganting dan Pariangan, Talago Biru di Padang Ganting, Sesar Semangko disepanjang Danau Singkarak dan lainnya.
“Saya harap, Pusat Survei Geologi melakukan kajian dan penelitian untuk mengidentifikasi penambahan geosite di Tanah Datar. Saya harap dukungan Badan Geologi Bandung untuk pengadaan sarana dan prasarana Museum Geologi di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Selain itu, Bupati uga menginginkan dukungan, masukan dan saran dari pihak Badan Geologi terkait dengan langkah dan upaya pengusulan kabupaten Tanah Datar menuju Geopark Nasional.
“Kabupaten Tanah Datar akan fokus dan serius mengembangkan Geopark. Semoga konsep pengembangan destinasi wisata Tanah Datar semakin tertata dan terkelola serta dapat meningkatkan perekonomian serta kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Sementara Kepala Pusat Survei Geologi Hendra Gunawan mengatakan, peran dari warisan geologi (Geoheritage) Kabupaten Tanah Datar yang telah ditetapkan Menteri ESDM RI merupakan modal penting dalam membangun Geopark di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
“Dalam pengelolaan warisan geologi (Geoheritage) yang baik itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan, hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden RI nomor 9 tahun tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark),” jelasnya.
Selain itu, menurut Hendra semangat untuk melestarikan bumi dan mensejahterakan masyarakat penting untuk digaungkan dalam membangun sebuah Geopark yang sehat dan berkelanjutan. (ADI)