INDRAMAYU, Koransatu.id – Pengukuran ulang tanah di blok Bantar pinangan / Pencaretan Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan Indramayu diwarnai protes masyarakat. Pasalnya, kedua pemilik tanah tidak menyaksikan pengukuran ulang dilakukan, yang hadir hanya dari Polres Indramayu, Forkomicam dan masyarakat sekitar, Kamis (28/5/20).
Mencuatnya masalah tanah ini disebabkan, adanya pembangunan Infrastruktur jalan dari Pertamina. Dan membuat masyarakat gusar, karena surat tanah milik warga yang di kumpulkan aparat Pemerintah Desa tidak kunjung di kembalikan.
H. Nasihin salah seorang warga setempat mengatakan, ada rasa senang ada juga rasa gusar, sepertinya batas kepemilikan tanah antara Hj Titin dan batas tanah miliknya. Jaraknya sangat jauh sekali tapi disaat pengukuran ada selisih batas tanah mencapai kurang lebih 1 ha.
“Lalu yang benar seperti apa, terus yang membuat gusar pemilik tanah disini, surat tanahnya di kumpulkan Aparat Pemerintah Desa sampai hari ini Surat tanah tersebut belum jelas juntrungannya. Jelas surat tanah di saat pengukuran sangat di butuhkan untuk memastikan batas tanah kepemilikan bukan hanya berdasarkan pengakuan pemilik harus di buktikan dengan secarik surat tanah,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Daspiah asal Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, tanah miliknya ada di blok Bantar Pinangan/Pencaretan Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan seluas 4,5 hektar. Saat pengukuran ulang tanah tersebut, pemilik tanah di sebelahnya tidak dihadirkan lalu bagaimana bila batas tanah di gugat oleh pihak sebelah.
” Untungnya pada saat pengukuran ulang dari Polres Indramayu memberikan kesejukan bagi pemilik tanah maka tidak terjadi argumentasi berlebihan,” tuturnya
Sementara itu, Didin, juru tulis Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, tidak memberikan keterangan atas mencuatnya persoalan tanah di blok Bantar Pinangan/Pencaretan berawal adanya pembangunan Infrastruktur jalan oleh Pertamina yang melintasi tanah masyarakat. Disinggung mengenai surat tanah masyarakat yang dikumpulkan pamong desa dan belum ada hasilnya. Harusnya, surat itu dikembalikan ke pada pemiliknya.
” Saya tidak tahu tapi akan saya coba tanyakan kepada pamong desa yang mengumpulkan surat tanah masyarakat,” katanya. (Otong. S)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.