JAKARTA, KORANSATU.ID -: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) memohon Menkumham menolak hari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang memutuskan memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat menggantikan AHY.
“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak hasil KLB di Deli Serdang,” kata AHY.
AHY mengklaim, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan KLB abal-abal lantaran tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan KLB.
“KLB di Deli Serdang merupakan gerakan pengembilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan ilegal dan inkonstitusional. Kami menyebut KLB tersebut sebagai KLB abal-abal,” ungkap AHY.
AHY mengaku, dirinya telah menyiapkan berkas lengkap dan otentik untuk membuktikan KLB di Deli Serdang merupakan KLB abal-abal.
“Kami sudah siapkan berkas lengkap, otentik, yang membuktikan dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah,” ujar AHY.
AHY menyatakan, proses pengambilan keputusan pada KLB di Deli Serdang pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, dan tidak ada unsur DPP yang hadir. “Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya untuk menyatakan keberatannya terhadap KLB abal-abal itu,” tegas peraih Adhi Makayasa Akmil tahun 2000 ini.
Yang terakhir, jelas AHY, KLB itu harus disetujui Ketua Majelis Partai Demokrat, namun kenyataannya sama sekali tidak ada permintaan atau persetujuan dari Majelis Tinggi Partai
“Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, semua hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kemenkumham pada bulan Mei 2020 lalu,” pungkas AHY.
Kehadiran AHY di Kemenkumham sendiri didampingi Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, para pimpinan DPP Partai Demokrat, dan 34 pimpinan DPD Partai Demokrat yang mewakili seluruh DPC dan kader Partai Demokrat. (Dir/Red)