KAMPAR KORANSATU.ID – Kepala Puskesmas Sukaramai, Yan Mukti menanggapi keluhan masyarakat yang di sampaikan.awak media, tentang pembayaran surat Keterangan kematuan, keluarga korban harus membayar Rp.250.000,- di Ruang Kerjanya, Selasa (31/8/2021).
” “Kami tidak mau, ada persoalan hukum dibelakang hari,” kata Mukti.
Menurut dia, kalau pun itu terjadi, diluar pengetahuan dirinya. Ia berjanji, nanti akan dipertanyakan dan itu akan di hapuskan.
” Saya bekerja di puskesmas tidak pernah ada yang namanya uang surat keterangan kematian,” tandasnya.
“Kami melaksanakan tugas sesuai SOP. Standar Operasional Prosedur. Yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan,” tambahnya.
Seperti Visum, katanya, pihaknya bisa meaksanakan berdasarkan surat pengantar dan pengajuan permintan penyidik kepolisian
” Kami berkoordinasi dan meminta kerjasama yang baik bersama Kapolsek,” tandasnya.
Dan tampa prosedur itu, kita tidak melakukannya.. “Kami tidak mau, ada persoalan hukum dibelakang hari,” ujarnya.
Dirinya berjanji, perbaikan akan dilakukan, baik bidang administrasi maupun pelayanan. “Saya yakin, semua bisa terlaksana asalkan ada kerjasama yang baik antar instasi dan dukungan semua pihak,” katanya
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberi masukan.
“Kedepan kita akan buat pelayanan yang lebih baik lagi dan yang terbaik bagi warga masyrakat,” janjinya.(JS)