SURABAYA, Koransatu.id – Berkedok Karaoke keluarga De Berry Karaoke di Jalan Banyu Urip 246 Surabaya diduga secara sembunyi – sembunyi juga menyajikan layanan prostitusi. Unit IV Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa De Berry Karaoke Milik DM alias Mami L (36) asal Krembangan, diduga tidak hanya berbisnis karaoke, tetapi juga sebagai tempat prostitusi dan tarian.
Berkat informasi tersebut, pihak Polda Jatim langsung bertindak dan melakukan penggeledahan di salah satu ruangan karaoke dan petugas memergoki 2 laki-laki dan perempuan, dimana salah satu pasangan bukan pasutri sedang melakukan hubungan badan dan yang satunya lagi bergoyang melakukan tarian striptis.
Para LC beserta Mami lL selaku pemilik Karaoke langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimum Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dimintai keterangan.
Sebagai barang bukti, Polisi membawa, 2 pakaian dalam wanita, 2 pakaian dalam pria, alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan barang bukti lainya serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 6.231.700,-
Menurut Dirreskrimum, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, modusnya adalah menawarkan kepada para pengunjung, bahwa ada LC yang disediakan dan bisa melayani hubungan badan.
“Dengan tarif Rp. 1.500.000, pengunjung bisa melakukan hubungan badan di room tersebut,” Jelas Pitra, Kamis (19/12/2019).
“Saya menawarkan para tamu untuk memilih ladies Escort (Purel) dengan cara dhow di dalam room. Selanjutnya, saya mengantarkan Purel yang dinginkan para tamu dengan tarif Rp. 1.500.000 untuk berhubungan badan/sex. Saya sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000 saja,” ujar Mami L.
Dengan ditemukanya sejumlah barang bukti, Mami L (pemilik karaoke) akan diganjar melanggar Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari wanita penghibur, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.(Red/Rk)