INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Sebanyak 13 pasar daerah di Kabupaten Indramayu memperketat penerapan protokol kesehatan. Bagi yang tidak bermasker, petugas akan menyuruh kembali pulang.
Ketegasan tersebut dilakukan, karena masih tingginya angka positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Para pengelola pasar/kepala pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan protokol kesehatan di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Rabu (25/11/2020).
Adapun point pernyataan sikap tersebut, akan memaksimalkan dan mendosialisasikan penerapan protokol kesehatan 3 M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat beraktivitas di pasar.
Selanjutnya, bagi para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan. Termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.
Sementara apabila kedapatan pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilahkan membeli masker.
Menurut Jajang Sudrajat Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan para kepala (pengelola) pasar. Jika dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan sikap telah ditandatangani 13 kepala pasar yakni, pasar Indramayu, Karangampel, Jatibarang, Bangkir, Patrol, Haurgeulis, Bondan, Singakerta, Losarang, Kandanghaur, Sukra, Anjatan, dan Bugel. (Resman)