JAKARTA,KORANSATU.ID – Bangunan Alfa Midi yang di bangun di Jl. Tebet Dalam, tepatnya di belakang SMK Negeri 26 diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Saat akan di konfirmasi berulang kali, Kasektor Kecamatan Tebet, Rudii selalu tidak ada di ruanganya, bahkan pintu kantornya selalu terkunci.
Secara tidak sengaja, Senin ( 12/4/2021), KORANSATU.ID bertemu Kasektor Rudi di depan PTSP Kecamatan Tebet. Menurut Rudi, pihaknya sudah mengirim surat segel kepada pemilik dan sudah menindak bangunan Alfa Midi tersebut.
” Saya sudah kirim surat teguran kepada pamilik dan bangunan tersebut sudah ditindak,’ katanya mengelak, setelah berulang kali di konfirmasi tapi selalu tidak ada di ruanganya, bahkan pintu kantornya selalu terkunci.
Hal senada juga dikatakan, Yudi staf Citata Kecamatan Tebet . Menurutnya, bangunan Alfa Midi tersebut sudah sampai tindakan penyegelan. “Bangunan tersebut sudah sampai penyegelan,” ungkapnya saat di konfirmasi lewat HP.
Anehnya, bangunan Alfa Midi yang menurut Kosektor Kecamatan Tebet dan staf-nya sudah ditindak alias di eksekusi, tetap berjalan pekerjaan bangunannya, hingga mencapai 100 persen, bahkan akan beroperasi alias launching. (Maraden)