KUALATUNGKAL.KORANSATU.ID- Eksistensi pondok pesantren dan santri semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetapkan Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015, kemudian muncul Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. kini giliran DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menginisiasi Raperda Pondok Pesanten dan sekolah agama di Tanjabbar.
Usulan Raperda Pondok Pesantren itu dimotori Fraksi PKB DPRD Tanjabbar. Proses pembuatan raperda itu sudah pada tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ke Fraksi- fraksi di DPRD Tanjabbar.
Dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap 2 ranperda inisiatif yakni ranperda Pesantren dan Sekolah Agama serta ranperda pemakaman umum terpadu yang digelar Selasa (02/11/2021) tersebut, sejumlah fraksi sepakat untuk melanjutkan dalam pembahasan menjadi Perda.
Ketua Fraksi PKB DPRD Tanjabbar Muhammad Zaki,ST mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan kepada Bapemperda DPRD Tanjabbar yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar dan telah dilakukan pandangab fraksi-fraksi di DPRD. Selain tentang pesantren dan Sekolah Agama ada juga tentang Ranperda Pemakaman Umum terpadu yang juga dimasukkan dalam usulan itu.
“Ada 2 ranperda yang kami usulkan. Ada raperda tentang pesantren dan sekolah agama kemudian pemakaman umum terpadu,” jelasnya, Selasa (02/11/2021).
Menurutnya, dasar dibentuknya Perda Pesantren tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pesantren menjelaskan dengan tegas bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan pengelolaan pendidikan pesantren seperti yang tercantum dalam Pasal 46 (1).
Berdasarkan ini, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan turunannya sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Perda Pesantren sangat membantu Kementerian Agama (Kemenag) dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2019 tentang Pesantren.
“Semangat itulah yang mendorong dan menginisiasi membentuk Perda Pesantren di Kabupaten Tanjabbar, “ ungkap Politisi Muda PKB ini.
Mengacu pada kiprah Ponpes, kata Zaki
yang juga Alumni Pondok Modern Gontor ini, dalam melawan kaum kolonial juga cukup besar. Bahkan perlawan terhadap penjajah itu banyak dimotori oleh para santri. Kemudian di era perjuangan mempertahakan kemerdekaan hingga pecahnya perang 10 November 1945, termasuk salah salah satunya adalah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dipimpin rois akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari.
“Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional,” bebernya.
Zaki memapaparkan, gagasan perda pesantren ini nantinya akan menjadi payung hukum, dalam rangka membiayai penyelenggaraan kegiatan pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan lainnya melalui APBD Tanjabbar.
“Baik itu pengembangan sumber daya manusia atau SDM-nya, maupun infrastruktur penunjang kegiatan pendidikan keagamaan tersebut,” papar M. Zaki yang juga Ketua DPC PKB Tanjabbar termuda di Indonesia ini.
Selain itu , dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 disebutkan, bahwa kegiatan pendidikan keagamaan di musala dan tempat lainnya layak mendapat fasilitas dari APBD.
“Dengan adanya dorongan Perda Inisiatif tentang Pesantren kami berharap kegiatan pendidikan keagamaan baik di musala dan lainnya dapat difasilitasi oleh APBD,” tegasnya.
Dia menyatakan optimis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar. Mengingat, urgensi Perda ponpes memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri karena Kabupaten Tanjabbar pertumbuhan ponpes dan minat orangtua memasukan anaknya ke ponpes sangat terbesar.
“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini juga bisa secepatnya menjadi perda. Kami berharap agar peraturan turunan tersebut segera bisa terealisasi sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren bisa terwujud, tentu dengan melibatkan para kiai dan ulama,” tambahnya.(adibae)