Surabaya,koransatu.id Tim Crime Hunter Polsek Tegalsari berhasil melakukan penangkapan Tersangka Soeprapti (55) Jalan Gubeng Masjid 6/25 Surabaya yang melakukan pencurian di Mall Tunjungan Plaza III Lt. 3 Jalan.Basuki Rahmat 8-12 Surabaya tepatnya ditoko ALEEYA BRAND(Senin,30/12/2019).Soeprapti melakukan Hal Ini karna sebagai Tulang Punggung Keluarga dengan 2 anak dan 2 cucu.
Menurut keterangan Tersangka Soeprapti aksinya diawali berpura-pura menjadi pengunjung Mall dengan awal memepet korban yang diincar,saat korban lengah, Soeprapti langsung mengambil Barang yang dinicar.
“usaha saya untuk mencuri, dengan cara berpenampilan seperti pengunjung mall,kemudian saya memepet incaran yang saya tuju dan disaat incaran saya sedang lengah saya langsung membuka/mengambil barang ditasnya seperti Handphone dan langsung bergegas pergi keluar toko/mall,Ujar Soeprapti
Menurut keterangan Kanit reskrim Kenn,Soeprapti ini sudah lama melakukan pencurian dan sasarannya di Mall-Mall dan juga melakukan pencurian diluar kota yakni, Malang dengan sasaran sama di Mall dan sudah sering keluar masuk Penjara/Tahanan.
“Soeprapti ini Bolak Balik melakukan pencurian ini dan juga pernah ditangkap sebanyak 5 kali,yakni di Polsek Genteng tahun 2000 selama 3 bulan,3 kali di Polsek Klojen tahun 2005 dan 2007 selama 4 bulan dan Tahun 2018 selama 10 bulan ,Polsek wonokromo Tahun 2016 selama 4 bulan,”ujar Kanit reskrim Kenn
Hasil dari Penyidikan yang dilakukan,Tim Crime Hunter Tegalsari berhasil menemukan Barang Bukti yakni,1 potong kemeja lengan panjang warna coklat,1 potong celana panjang, 1 buah Dos box HP vivo Y71 warna Gold,1 buah CD rekaman CCTV,dan Uang sejumlah Rp.500.000 ribu rupiah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Soeprapti dikenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(Rk)