DHARMASRAYA.KORANSATU.ID -Tambang emas liar (ilegal Mining) yang berada di Nagari Silago Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menelan korban jiwa. Dua orang meregang nyawa, akibat tertimbun material tanah tebing yang longsor di lokasi tambang emas sebut, Sabtu (26/6/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang meninggal dunia diduga tertimbun material tanah tebing, yakni Iswadi Idris (30) dan Edison (43) serta satu orang dirawat, Ilham Peri (30) karena mengalami luka di rawat di RSUD Dharmasraya.
Ardison anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang dihubungi melalui ponselnya membenarkan ada peristiwa longsor di tambang emas ilegak. ” Benar, ada korban 2 orang meninggal dunia akibat tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining), dan 1 orang selamat mengalami luka dan saat ini dirawat di RSUD Dharmasraya,” katanya, Minggu (27/6/2021).
Dalam peristiwa tersebut, kata Ardison, 3 orang menjadi korban tertimbun akibat material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining) tersebut.
“Setelah kejadian, sejumlah masyarakat bersama petugas langsung melakukan evakuasi terhadap ketiga korban. Sedangkan 2 korban yang meninggal dunia, jenazah langsung dikebumikan pagi harinya,” ujarnya.
Sementara itu pihak kepolisian dari Polres Dharmasraya telah berada di lokasi untuk melakukan olah TKP,” tambahnya.
Salah seorang masyarakat yang enggan namanya ditulis mengatakan, banyak tambang emas ilegal di sungai Pinang dan sungai Biruang Kenagarian Apek Koto di Bawuoh Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya. ” Hingga sekarang ada tindakan dari pemerintah daerah terhadap tambang emas ilegal (Ilegal Mining) tersebut,” katanya.
Mereka menambang emas dengan cara membuat lobang sampai ratusan meter ke bawah tanah, sistim pengelolaanya menggunakan.mesin gelondongaan dan air mercury (raksa) untuk memisahkan emas dengan ampasnya yang sudah di giling pakai mesin gelondongan.
Salah seorang pemilik tambang emas bernama Parno dan memiliki ratusan pekerja tambang yang berasal dari luar daerah lain.
Sementara Pahrevi dari LSM LAI mengatakan dirinya sangat menyayangkan maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Dharmasraya.
” Sangat kita sayangkan atas marak nya ilegal mining di kabupatan Dharmasraya, dan pemiliknya cuman memikirkan keuntungan pribadi dan tidak memikirkan dampak lingkunganya,” katanya.
Padahal, tambahnya, keberadaan tambang emas ilegal telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1&2 tentang pengolaan lingkungan, Barang siapa dengan sengaja mencemari air sungai air laut udara di pidana 3 tahun dan denda Rp 3 miliyar, ayat 2 apabila mengakibatkan sakitnya orang akibat air tercemar, hukumannya 6 tahun dan denda Rp 6 miliyar, apabila meninggalnya orang akibat pencemaran hukumannya 12 tahun penjara denda Rp 2 miliyar.
” Makanya jangan menggunakan air mercury, apalagi mencemari sungai akan membahayakan ekosistem lungkungan hidup, terutama air sungai,” pungkas Pahrevi.
Sampai berita ini di tayangkan, koransatu.id belum bisa menghubungi pihak polres kabupaten Dharmasraya (Dms/Ap)