INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Sebanyak 10 orang warga Kecamatan Kandanghaur terjaring operasi yustisi protokol, karena tidak menggunakan Masker di Jalan Raya Kecamatan Kandanghaur, Senin (09/11/2020).
Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar mewakili Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, opetasi yusti dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah Kandanghaur.
Dijelaskannya, bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
“Setelah menghimbau, kami juga membagikan masker. Kami mengingatkan warga yang melanggar agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan, kegiatan Operasi Yustisi tidak dilakukan Personel Polsek Kandanghaur saja, tapi ada Koramil Kandanghaur dan Pol PP Kecamatan Kandanghaur. Pungkasrrs Kompol Wawan Suhendar. (Resman)