Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 ...
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Surat ...