PATI-KORANSATU.ID.
Bertahun-tahun mengabdi di desa tak dianggap oleh panitia pengisian perangkat desa, seorang calon perangkat merasa kecewa.
Kekecewaan harus dialami oleh Abdul Kakhim, lantaran surat pernyataan pengabdian sebagai Ketua LPMD dan sebagai Bendahara Karang Taruna, ditolak oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan.
Kepada media ini, Rabu (23/03/22), Abdul Kakhim mengungkapkan, bahwa mulai tahun 2014 hingga 2019, dirinya pernah menjabat sebagai Bendahara Karang Taruna Desa Tlogorejo dan pada 2020 hingga 2025, menjabat sebagai Ketua LPMD Desa Tlogorejo. Namun, ungkapnya lagi, surat pernyataan pengabdian yang digunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran, oleh panitia dinilai tidak sah dan tidak memehuni syarat, pada tahapan uji publik, 15 Maret 2022 lalu.
“Saya merasa kecewa, karena pernyataan pengabdian sebagai Ketua LPMD dan sebagai Bendahara Karang Taruna Desa Tlogorejo dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia,” ungkap Abdul Kakhim.
Selama tahapan pendaftaran yang dibuka mulai 2 Maret 2022 hingga 9 Maret 2022, lanjutnya, berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh panitia.
“Surat pernyataan pengabdian ditolak panitia dengan alasan tidak didukung keterangan dari 3 orang saksi”, tambahnya.
Sesuai tata tertib yang dibuat panitia, sebut Kakhim, pada halaman 4 poin 5 dinyatakan bahwa jika Calon Perangkat Desa yang mendaftar ke panitia memiliki persyaratan yang tidak lengkap atau kurang lengkap, maka panitia akan memberitahukan kepada yang bersangkutan pada hari yang sama terhadap kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran.
“Pada saat pendaftaran berkas dinyatakan lengkap. Jika ada kekurangan, maka panitia harus memberitahukan kekurangan tersebut, sebagaimana diatur dalam tata-tertib tersebut, bukannya memutuskan sepihak tanpa pemberitahuan mengenai kekurangannya.” terangnya.
Merasa dirugikan dengan perlakuan itu, Kakhim akhirnya mengirimkan surat tertanggal 19 Maret 2022 yang ditujukan kepada ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa (PPD) setempat, untuk meminta pertanggungjawaban.
Ia berharap, surat pernyataan pengabdiannya dapat diterima oleh panitia, yang selanjutnya akan dijadikan dasar penilaian jasa pengabdian, yang dijadwalkan pada 24-26 Maret 2022.
Atas polemik itu, Sekda Kabupaten Pati mengirimkan surat undangan kepada para pihak, yaitu Camat Jakenan, Kepala Desa Tlogorejo, Panitia Pengisian Aparatur Desa Tlogorejo dan Abdul Kakhim, untuk klarifikasi atas Pengisian Perangkat Desa Tlogorejo.
Undangan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Lembaga Tinggi Negeri Independen PIN-RI Eks Karesidenan Pati bernomor 006/PIN-RI.03/03.2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Penyampaian Informasi PPD di Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan.
Desa Tlogorejo sendiri saat ini mengadakan pengisian formasi perangkat, hanya satu, untuk posisi Sekretaris Desa.
Dan ada 5 pendaftar yaitu Catur Wahyuningsih dan Iwan Antoni (suami-istri), Fitri Boni Wulandari, Lia Cahyaningsih dan Abdul Kakhim.
(Wicaksono)