BEKASI, KORAN SATU- Dinas Provinsi Jawa Barat, menekankan agar siswa tidak mampu bisa elanjutkan pendidikannya ke sekolah negeri baik SMA dan SMK. Jika Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) nya tidak mencukupi, maka pihak sekolah wajib mengawal atau mencarikan sekolah swasta untuk siswa tersebut. Sehingga, siswa tidak di lepas begitu aja.
Demikian dikatakan kepala Kantor cabang dinas pendidikan (KCD) wilayah III provinsi Jawa Barat Heri Pansila, saat melakukan sosialisasi kepada kepala-kepala sekolah SMA/K Kota Bekasi dan komite sekolah, kemarin.
Sosialisasi tersebut memberitahukan beberapa perubahan pada PPDB SMA diantaranya pada jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) mempertmbangkan nilai hasil ujian nasional (NHUN) jika setelah verifikasi melebihi kuota yang disediakan yakni 20 persen dari kuota keseluruhan.
“Jalur penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus (PMG/ABK) dengan mempertimbangkan NHUN setelah proses verifikasi jika melebihi kuota 5 persen dari total kuota peserta didik.”katanya.
Selain itu, sekolah harus tetap memperhitungkan nilai NHUN tiap mata pelajaran secara berurutan pada jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), jika melebihi kuota sebanyak 10 persen dari kuota peserta didik keseluruhan setelah verifikasi. Lalu, bobot jarak dan prestasi yang masing-masing 30 persen dan 70 persen pada jalur prestasi serta mempertimbangkan nilai NHUN jika kuota melebihi 15 persen setelah proses verifikasi.
“Terakhir adalah bobot skor jarak dan NHUN pada jalur NHUN yang masing-masing berbobot 30 dan 70 persen dari total 40 persen kuota pada jalur ini. hal serupa terjadi pada PPDB SMK, beberapa aspek yang tidak berubah adalah pada halur NHUN yang tetap pada keputusan awal yang pada proses verifikasinya mempertimbangkan nilai NHUN dan seleksi minat bakat atau tes kelayakan. Lalu, perbedaan terletak pada jalur prestasi yang hanya berubah setelah tahap verifikasi yakni mempertimbangkan nilai NHUN jika kuota melebihi 15 persen dari kuota keseluruhan peserta didik.”paparnya.
Heri menjelaskan, Proses PPDB untuk SMA/K akan dimulai pada proses pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 8 Juni 2018 setelah sekolah mengeluarkan laporan daya tampung sekolah pada 21 Mei yang lalu.
Di sela kegiatan, ketua KCD wilayah III provinsi Jawa Barat, Heri Pansila menekankan perubahan ada pada ukuran sekolah untuk menerima murid tidak mampu. Ia juga menjelaskan bahwa jika terdapat kasus peserta didik tidak mampu dan memiliki nilai NHUN yang kurang maka pihak sekolah yang dituju harus ikut untuk mengawal peserta didik tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta dengan kata lain tidak melepas peserta didik begitu saja.
“Revisi diantaranya tentang ukuran sekolah untuk menerima murid yang tidak mampu tapi melebihi kuota, kan hanya 20 persen saja tapi kalau melebihi ya kita kembali kepada NHUN “ ujarnya. tyo/red