JAKARTA, KORANSATU.ID – Seperti negara-negara di dunia, Pemerintah Indonesia turut memberi perhatian serius terhadap isu kesetaraan gender. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mensukseskan SDGs diantaranya mencapai tujuan SDGs ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
“Terkait tujuan SDGs ke-5, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang memuat strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional, baik di pusat maupun daerah,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam International Conference: Multi-Disciplines Approaches For The Sustainable Development yang diselenggarakan di Bal secara virtual.
Sebagai penyelenggara urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemen PPPA menerjemahkan instruksi tersebut dengan membuat berbagai program dan kebijakan. Diantaranya berkolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri membentuk Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA).
“D/KRPPA sendiri didefinisikan sebagai desa/kelurahan yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Ini sesuai dengan semangat tujuan SDGs kelima,” jelas Menteri Bintang dalam siaran resminya, Sabtu (17/12/2022).
Menteri Bintang menambahkan D/KRPPA juga diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu prioritas terkait dengan perempuan dan anak yang diamanatkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA hingga tahun 2024 yang diinternalisasikan dalam 10 indikator D/KRPPA.
“Urgensi dari pencanangan D/KRPPA ini karena Kementerian kami melihat isu perempuan dan anak adalah isu yang kompleks dan multisektoral. Guna mempercepat perwujudan model D/KRPPA, selain melakukan sinergi dan kolaborasi dengan K/L, kami juga membangun sinergi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, tokoh adat, maupun tokoh agama di desa model setempat. Kolaborasi yang kuat dari semuanya sangat penting,” imbuh Menteri Bintang.
10 indikator capaian DRPPA yaitu: (1). Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa. (2). Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak. (3). Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA. (4). Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. (5). Keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Musyawarah Desa, lembaga adat desa, dan Badan Usaha Milik Desa. (6). Mendorong perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan. (7). Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa;. (8). Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (9). tidak ada pekerja anak; dan (10) tidak ada perkawinan usia anak. (Guffe)