Jawa Tengah, koransatu.id – Seorang wartawan media Koransatu.id atas nama Roberto mengaku telah ditipu oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Mereka adalah Aipda Ekodono, Bripka Galih dan Iptu Nurdin yang diketahui bertugas di Unit III Subdit Unit II/Harda Bangtah Polda Jateng.
Menurut pengakuan Roberto, kronologi penipuan tersebut berawal saat dirinya dimintai tolong seorang pengacara, Julian Richie untuk menanyakan kasus pidana yang ditanganinya kepada Aipda Ekodono yang memang menangani kasus tersebut.
Namun pada prosesnya dia dimintai sejumlah uang dan mengaku sudah mendapat ijin dari pengacara Julian Richie.
Kronologis
Pada tanggal 22 Januari 2021, Julian Richie meminta Roberto untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan serta penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Sumartiningsih alias Martha yang ditangani oleh Unit III subdit unit II/Harda Bangtah, yang mana penanganan perkara tersebut ditangani oleh Aipda Ekodono, Bripka Galih dan Iptu Nurdin.
“Kemudian saya memulai komunikasi via telpon dengan Aipda Ekodono, akan tetapi hasil dari percakapan antara saya dan Aipda Ekodono, saya merasa diputar-putarkan, dan keteranganya cenderung membingungkan pemahaman saya. Menanggapi hal tersebut saya mencoba menemui Aipda Ekodono ke ruanganya. Dari hasil percakapan, Aipda Ekodono mengatakan bahwa perlu disiapkan sejumlah uang untuk jalannya perkara tersebut, salah satunya untuk Labfor (Laboratorium Forensik),” terang Roberto, Senin (11/10/2021).
Setelah pertemuan itu, lanjut Roberto, pada tanggal 16 Februari 2021, dirinya bertemu kembali dengan Aipda Ekodono di salah satu cafe di Jalan Pahlawan, Kota Semarang dan memberikan uang sebesar Rp. 10 juta atas permintaan Aipda Ekodono dengan alasan untuk anggaran Labfor (Laboratorium Forensik).
“Setelah saya memberikan uang tersebut, beberapa pekan kemudian saya menanyakan hasil Labfor tersebut kepada Aipda Ekodono, akan tetapi saya kembali di putar-putarkan dengan penjelasan yang di sampaikan, namun hasil Labfor tersebut tidak diberitahukan kepada saya sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya,” keluhnya.
Roberto melanjutkan, pertemuan pun kembali terjadi pada tanggal 29 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Atas permintaan Aipda Ekodono, Roberto datang ke kantor Unit III Subdit II Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Ketika di ruangan Aipda Ekodono, dia diperintahkan memberikan uang Rp. 25 juta ke Iptu Nurdin dengan disaksikan Bripka Galih dengan alasan untuk biaya gelar perkara pada kasus tersebut.
“Setelah menerima uang tersebut, beberapa waktu kemudian saya menanyakan tindak lanjut penanganan perkara baik melalui telpon maupun datang ke kantor Unit III subdit II Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Akan tetapi dengan pola yang sama seperti yang terjadi sebelumnya, saya tetap tidak diberitahukan hasil gelar perkaranya dan cenderung membuat pola yang sama yang saya duga akan berujung pada permintaan sejumlah uang,” akunya.
“Bahwa karena tidak ada kejelasan saya mencoba klarifikasi melalui telpon pada tanggal 20 Juni 2021. Dari hasil percakapan tersebut Aipda Ekodono mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Iptu Nurdin selaku penerima uang,” imbuhnya.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2021 Roberto bertemu dengan Julian Richie (pengacara) untuk memberikan hasil laporan perkembangan kasusnya, dan dia menjelaskan jika dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada Aipda Ekodono, Bripka Galih dan Iptu Nurdin dengan total Rp 35 juta, yang mana Rp. 10 juta dipergunakan untuk lab forensik dan Rp. 25 juta untuk biaya gelar perkara.
Namun Julian Richie mengaku kaget dengan pengakuan Roberto. Bahkan Julian Richie juga mengungkapkan jika dirinya tidak pernah memberikan ijin tentang penggunaan uang tersebut kepada Aipda Ekodono, Bripka Galih dan Iptu Nurdin, sebagaimana klaim dari mereka.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh Aipda Ekodono, Bripka Galih dan Iptu Nurdin saya merasa tertipu atas uang sejumlah Rp.35.000.000,- dengan bujuk rayu dan perkataan bohong yang disampaikan kepada saya” keluh Roberto.
Menurut Roberto, kejadian yang menimpa dirinya tersebut sudah dalam pemeriksaan internal di kesatuan mereka dan juga telah diperiksa oleh bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Jateng. Selain itu juga telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Sangat disayangkan ketika kepolisian yang seharusnya menjadi elemen yang berada di garda terdepan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana dan kejahatan, justru malah menjadi bagian pelaku dari terjadinya tindak pidana. Apalagi mengatasnamakan institusi,” tambah Roberto.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengaduan tersebut kini sudah ditindak lanjuti oleh Wasidik.
“Saat ini sedang dalam proses klarifikasi oleh Biro Wasidik atas kebenaran pengaduan tersebut. Benar atau tidak masih di dalami Biro Wasidik,” ungkap Iqbal.
Menurut Iqbal, jika nantinya terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas. Bisa berupa hukuman disiplin, kode etik atau bahkan sanksi pidana bila ditemukan unsur pidananya.
“Ada namanya reward n punishment.
Apabila anggota bersalah akan diberikan sanksi tegas. Bisa berupa disiplin, etik atau bahkan sanksi pidana bila ditemukan unsur pidananya,” tandas Iqbal. (RW)