MUKOMUKO, KORANSATU.ID-Pemerintah Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beberapa waktu yang lalu telah mengusulkan Tari Palito dan Tamat Kajing untuk di patenkan menjadi kesenian daerah Kabupaten Mukomuko, kedua kesenian ini telah diusulkan untuk dipatenkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) guna untuk menjaga dan melestarikan budaya Mukomuko.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mukomuko Drs.H.RUSLAN, M.Pd mengatakan bahwa usulan Tari Palito dan Tamat Kajing sudah diusulkan dan proses di Kemendikbud RI tinggal menunggu penetapan. Kita optimis bahwa kedua kesenian ini, Tari Palito dan Tamat Kajing sudah ditetapkan dan dipatenkan dalam waktu dekat tahun 2021, mengingat usulan penetapan sudah di proses oleh Kemendikbud RI. Tari Palito dan Tamat Kajing ini tinggal menunggu hasil kajian dari kementrian dan dalam proses Dokumentasi ujar Ruslan penuh semangat. Lanjutnya, Insyaallah Keputusan Hak Paten Kemendikbud RI atas kedua kesenian sebagai kearifan lokal sudah diterima oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya dua kesenian warisan Budaya Kabupaten Mukomuko sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kemendikbud RI diantaranya, Tari Gandai dan Serunai bahkan memecahkan Rekor Muri dalam kategori tarian masal yg diikuti banyak orang. Kita berharap semoga Kemendikbud RI bisa menetapkan Tari Palito dan Tamat Kajing di tetapkan menjadi WBTB. semoga saja Tari Palito dan Tamat Kaji secepatnya ditetapkan hak patennya menjadi WBTB, untuk menjaga dan melestarikan kesenian dan arifan lokal budaya Mukomuko, ujar Ruslan. (JP_01)