BANGKA SELATAN, KORANSATU.ID – Sekda Basel Eddy Supriadi mengatakan, Proyek Rehabilitasi Dermaga Rakyat yang terletak di Kepulauan Pongok Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2021 telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bangka Belitung (Babel). Hasil dari audit tersebut ada temuan BPK diantaranya, berupa denda keterlambatan pekerjaan yang harus segera dibayarkan, Kamis (21/7/2022).
Eddy mengatakan jika hasil dari temuan audit BPK terhadap beberapa item pekerjaan proyek Dermaga Pongok oleh pihaknya saat ini sedang ditindaklanjuti.
“Temuan itu saat ini sedang dalam proses tidak lanjut, sebab terakhir menindak lanjuti temuan itu tanggal 7 Agustus. Salah-satu temuan ya denda keterlambatan yang harus segera dibayarkan dan beberapa item pekerjaan lainnya juga,” katanya.
Disinggung item pekerjaan apa saja yang menjadi temuan BPK, Edy enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan jika dirinya tidak begitu hafal.
“Ada beberapa item lah, kalau terlalu detail saya kurang hafal”, ujarnya seraya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Dinas terkait.
“Tidak apa-apa, untuk detailnya tanyakan langsung ke Dinas,” tukasnya.
Terkait dengan hal ini, Budi selaku PPK proyek saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan menjawab.
Sementara itu, Humas BPK RI Perwakilan Babel Suparman menyatakan jika hasil dari audit proyek Dermaga Pongok dapat diketahui melalui PPID.
“Iya e-mail PPID,” singkatnya melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, proyek Rehabilitasi Dermaga Rakyat Kepulauan Pongok milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Basel senilai Rp 2,8 Miliar dilaksanakan oleh perusahaan PT. Tegar Bermana Const. Perusahaan yang berasal dari Pekan Baru Riau ini disebut-sebut dipinjam oleh kontraktor HR asal Pangkalpinang. (KS)