INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Sebanyak 50 orang pelanggar tidak menggunakan masker terjaring Operasi Yustisi di Pertigaan Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (28/11/2020).
Dalam giat operasi Yustisi, petugas gabungan dari Polsek Pasekan jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP memberhentikan para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan.
“Ops Yustisi rutin ini dilakukan mengacu pada intruksi presiden No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020,” ujar Kapolsek Pasekan, Iptu Kardiyah
Menurutnya, perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan menggunakan masker saat keluar dari rumah.
” Saya harap dengan rutin dilaksanakan Operasi Yustisi masyarakat dapat lebih disiplin lagi, agar dapat memutus mata rantai penyeberan covid-19.” kata Pungkas AKP.(Resman)