BREBES, Koransatu.id – Puluhan anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2019-2024 secara resmi dilantik dalam sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Brebes, Rabu (21/8/2019).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Edi Saputra Pelawi.Â
Rencananya, anggota DPRD Brebes yang akan dilantik sebanyak 50 anggota tetapi hanya diikuti 47 anggota saja. Ketiga anggota DPRD terpilih yang tidak ikut dilantik tersebut adalah, Teguh Wahid Turmudi dari Partai Golkar, Nuridin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Zubad Fahilatah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Â
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes, Komar, ketidakhadiran ketiga anggota DPRD terpilih dikarenakan sedang melaksanakan ibadah haji dan sedang tugas partai.Â
“Yang sedang haji yakni Teguh Wahid Turmudi (Golkar) dan Nuridin dari PPP. Sedangkan seorang lagi, tidak ikut dilantik karena ada tugas partai,” ujarnya usai pelantikan.Â
Komar menyampaikan, bagi anggota DPRD terpilih yang tidak ikut dilantik saat ini, nantinya akan ada pelantikan susulan.Â
“Ketiga anggota DPRD yang tidak hadir ini akan dilantik pada pelantikan susulan,” jelasnya.Â
Sementara itu dalam proses pelantikan dihadiri ribuan orang. Mereka berasal dari keluarga anggota DPRD dan pendukungnya, diantaranya, Ketua Umum Gerakan Milenial Indonesia Chapter Bumiayu Raya (Brebes selatan) Willis Stiyoso. Dia mengucapkan selamat atas dilantiknya Anggota DPRD Brebes Masa Bhakti 2019-2024.Â
“Selamat bekerja menjadi wakil rakyat untuk membangun Daerah pilihannya (Dapil) masing-masing. Semoga amanah serta membuat perubahan arah baru yang lebih baik untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.Â
Prosesi pelantikan sempat molor karena menunggu seorang anggota DPRD terpilih yang datang terlambat. Meski demikian, proses pelantikan akhirnya berjalan lancar.Â
Komar menuturkan, pelantikan anggota DPRD dilaksanakan menyusul telah turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, bernomor 170/65 tahun 2019, tentang Peresmian dan Pemberhentian anggota DPRD Brebes periode 2O14-20019.Â
Dalam sidang paripurna pelantikan anggota DPRD itu, ditetapkan juga Muhammad Rizky Ubaidillah dari PDIP selaku Ketua DPRD sementara dan Ahmad Zamroni dari PKB selaku Wakil Ketua DPRD sementara.Â
“Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara ini mempunyai tugas memimpin sidang selama belum terbentuk pimpinan DPRD secara definitif. Mereka juga bertugas melaksanakan pembentukan pimpinan DPRD devinitif,” tambahnya.Â
Lebih lanjut dia mengatakan, kedua orang pimpinan DPRD sementara itu dipilih sesuai dari surat masing-masing partai yang diterima Sekretariat DPRD.Â
Sebab, kedua partai itu mempunyai jumlah kursi terbanyak dalam DPRD sehingga berhak mengusulkan pimpinan DRPD. (Red/Andi S)