PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID–
Shalat Idul Fitri 1442 H akan tetap dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan secara berjamaah, walaupun situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Padangsidimpuan pada tanggal 10 Mei 2021 dengan Nomor : 451/2198/2021 tentang pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H.
Adapun isi SE tersebut salah satunya menyampaikan bahwa shalat Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri dan juga dapat dilaksanakan di mesjid atau di lapangan dengan tetap memperhatikan fatwa MUI, protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut mekanismenya antara lain, harus menyediakan dan menggunakan masker setiap orang, menyediakan sabun cuci tangan, membawa peralatan shalat masing-masing, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan berpelukan, memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah dan terakhir bagi masyarakat yang sedang sakit tidak diperbolehkan shalat di lapangan atau di masjid.
Kemudian isi surat edaran tersebut lainnya menyampaikan, jika ditemukan peningkatan Covid-19 di wilayah, lingkungan, desa atau kelurahan dan termasuk zona merah dan orange agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau di mesjid melainkan di rumah masing-masing.
Kasubbag Protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Pemko P.Sidimpuan Halomoan Pulungan kepada awak media mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 2021 di Kota P.Sidimpuan masih tetap sama dengan tahun 2020.
“Berdasarkan hasil rapat dan SE Walikota Padangsidimpuan Shalat Idul Fitri masih sama seperti pelaksanaan Shalat tahun yang lewat diperbolehkan berjamaah di masjid atau tanah lapang, hal ini mengingat karena Kota kita bukan termasuk zona merah melainkan zona hijau, itu diperbolehkan,” jelas Halomoan, Selasa (11/5/2021).
Ia juga menyampaikan, Pemkot Padangsidimpuan melaksanakan Shalat Idul Fitri masih di tempat yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya di mesjid Raya Al-Abror.
Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota P.Sidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan menjelaskan, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, sholat Idul Fitri tetap dapat dilaksanakan berjamaah.
Sementara katanya untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan dan mengikuti anjuran protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
“Untuk daerah Kota P.Sidimpuan sendiri, pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan seperti biasanya, hal ini dikarenakan daerah kita masih dalam zona aman dan belum ditemukan adanya penyebaran Covid-19 di tempat-tempat ibadah,” ucapnya.
Selain itu ketua MUI juga mengatakan, bahwa wilayah Kota Padangsidimpuan bukan merupakan daerah wilayah zona merah atau terdapatnya sejumlah warga yang positif Corona sehingga bisa menambah angka penularan.
“Alhamdulillah kondisi daerah kita masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri tahun ini,” pungkasnya.(Muhammad Sir)