JAKARTA, KORANSATU.ID – Jajaran Satpol PP Kecamatan Koja tidak berani menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu Jalan Kramat Jaya Islamik Kelurahan Tugu Utara, Jalan Semangka Kelurahan Lagoa dan Permai Kelurahan Koja dan Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja,
Dari hasil pengamatan di lapangan, benar para pedagang di lokasi tersebut memakai badan jalan, sehingga yang seharusnya untuk para pejalan kaki sudah beberapa tahun di gunakan para pedagang dan disana terjadi kerumunan massa yang melihat dan membeli barang dagangannya.
Tidak ada tindakan dari petugas, padahal pemerintah sedang giat-giatnya untuk mencegah penyebaran Covid 19. Dan kebanyakan pedagang disana tidak menggunakan masker baik pedagang dan pembeli. “Aktivitas jual beli di bahu jalan tersebut mengganggu akses jalan warga dan menimbulkan kemacetan,” ujar Darman warga setempat.
Warga berharap kepada aparat petugas Satpol PP harus tegas dan tidak pilih kasih. Kalau mau di tertibkan,jangan disana aja ditertibkan tapi malah dekat jantung kotanya dibiarkan pedagang yang memakai bahu jalan berjualan seperti di permai itu tidak jauh dari Jalan Yos Sudarso, seperti Islamik Center itu ke banggaan warga DKI Jakarta. Karena di tempat itulah siar Islam berkumandang.
” Jangan kalau ada kunjungan Gubernur dan Presiden Baru di tertibkan. Besoknya buka kembali, kan itu pembohongan publik. Lagipula Islamik Centet yang dibanggakan warga DKI kelihatanya kumuh.dan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan,karena terjadi kerumunan disana,” ujar pak ustad.
Camat Koja Ade Himawan ketika di komfirmasikan masalah bahu jalan dan trotoar yang di jadikan pedagang mengatakan, dirinya suka dan senang melihat fungsi jalan berguna kembali, sesuai peraturan perda yang berlaku, tetapi sekarang para pedagang mempuyai alasan masalah covid-19 dan sebentar lagi lebaran sedangkan untuk mencari nafkah.
” Saya perlu makan dan kebutuhan sehari-hari mau dari mana, kalau saya tidak ualan, begitu ucapannya,” kata camat menirukan alasan pedagang.
Walau begitu, Camat berjanji.akan.bertindak menertibkan pedagang yang memakai bahu jalan, karena melanggar perda yang berlaku.
” Dimana para pedagang itu bisa jualan,kan nanti di kasih pengarahan supaya pedagang mengerti dan mematuhi peraturan yang berlaku di DKI Jakarta,serta camat nanti akan berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya dan UKM,supaya para pedagang itu di tempatkan di lokasinya,” ujarnya.( Tjip )