PASURUAN, KORANSATU.ID – Awali tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Gencarkan penegakan perda dengan Mencopot menertertibkanBanner-banner liar dan dicopoti di wilayah Kecamatan Pandaan, Selasa (4/1).
Anggota Satpol PP bergerak di simpang empat Taman Dayu, sepanjang ruas bypass Pandaan, dan simpang empat Kasri Penertiban iniberlangsung dari pagi hingga siang.
”Sudah saatnya banner-banner itu dicopot atau ditertibkan karena tidak berizin. Atau, ada izinnya, tapi sudah kedaluwarsa,” kata Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengawali tahun 2022 dengan menggencarkan penegakan peraturan daerah (perda). Banner-banner liar ditertibkan dan dicopoti di wilayah Kecamatan Pandaan, Selasa (4/1).
Penertiban berlangsung dari pagi hingga siang. Anggota Satpol PP bergerak di simpang empat Taman Dayu, sepanjang ruas bypass Pandaan, dan simpang empat Kasri.
”Sudah saatnya banner-banner itu dicopot atau ditertibkan karena tidak berizin. Atau, ada izinnya, tapi sudah kedaluwarsa,” kata Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.(wir)