PANCORAN, Koransatu.id – Tim gabungan dari Kecamatan Pancoran membongkar puluhan bangunan yang berdiri tidak sesui Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) di jalan. Kalibatata Utara II, No. 70, Kel. Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (15-8-2019).
“Bangunan ini harus di bongkar, karena tanpa izin. Tidak ada izin yang di keluarkan PTSP sama sekali. Dan bangunan ini, sudah di bongkar untuk yang kedua kali,” ujar Luasman, Kasie Pol PP Kecamatan Pancoran.
“Jujur saya katakan, bangunan ini sangat luar biasa, karena selain 4 lantai dan yang di belakang bahkan di bangun hingga 5 lantai, Makanya saya katakan bangunan ini sangat luar biasa,“ imbuhnya.
Dikatakan Luasman, kalau pembongkaran ini tidak juga tuntas, maka dirinya akan meminta Sudin Citata untuk mengeluarkan kembali Rekomtek agar pembongkaran bisa berjalan tuntas.
“Saya akan minta sudin citata keluarkan rekomtek kembali, kalau pembongkaran tidak tuntas juga,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Koransatu.id di lapangan, maraknya bangunan berdiri tanpa atau melanggar IMB di wilayah Jakarta Selatan, sudah tidak terkendali lagi. Diduga hal ini bisa terjadi karena permainan atau praktik kotor oknum Citata dan pemilik bangunan.
Sebab, bukan tidak mungkin, petugas tidak mengetahui pelanggaran yang terjadi di lapangan, karena pelanggaran yang terjadi sungguh sangat memprihatinkan, rumah tinggal yang seharusnya paling tinggi 3 lantai namun di bangun hingga mencapai 5 lantai. Seperti yang terjadi di Jln. Kalibata Utara II, Pancoran, Jakarta Selatan. (Red/Maraden)