INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan razia masker di Perempatan Paoman Kecamatan Indramayu, Jum’at (16/10/2020) pagi.
Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono memonitor langsung operasi yustisi tersebut. Dia berharap, masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan mencuci tangan.
Menurut Bambang, saat ini, semua pihak tengah menunggu vaksin, namun demikian masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan dan tidak terpapar Covid-19.
“Penerapan terhadap Perbup pelanggaran protokol kesehatan kita perkuat. Namun demikian kita berharap sebenarnya kesadaran masyarakat akan semakin tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan ini,” tegasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut terjaring sebanyak 54 orang dengan sanksi lisan/teguran sebanyak 17 orang, sanksi sosial sebanyak 25 orang, sanksi sita identitas sebanyak 3 orang, dan sanksi administratif sebanyak 9 orang dengan besaran denda 500 ribu.(Resman /Otong)