SIDOARJO, KORANSATU.ID- Saat hearing permasalahan antara warga Desa Tebel dengan PT Bernofarm di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.Permasalahan yang terjadi ternyata soal objek tanah saluran air yang diklaim warga merupakan sempadan dan aset desa,sementara pihak perusahaan yang sebutkan jalur tersebut telah dibeli perusahaan dari pemilik sebelumnya,tak kunjung temu titik terangnya,Rabu 20/9/24
“Sahal Panjaitan mengatakan ini kasus ini sebenarnya sudah memasuki ranah hukum.Karena dumas yang dilakukan mereka sendiri.Kita sudah pernah dipanggil dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.
Namun karena ada undangan dari komisi A DPRD Sidoarjo,pihaknya menghormati untuk hadir dan siap membahas bersama.”Memang kami mendapat tawaran dari warga untuk membeli tanahnya seluas kurang lebih 7.723 M2 dengan proposal yang masuk awal Januari 2023,tawaran pertama warga minta Rp 20 juta/M2 dan kemudian turun jadi Rp 15 juta/M2,namun kami menawar terakhir Rp 21 milyar atau sekitar 2,7 juta/M2 untuk tanah saja belum bangunan,”katanya.
Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar warga kelompok Danarestu Desa Tebel dan PT Bernofarm Pharmaceutical Company untuk duduk bersama dan musyawarah soal harga pelepasan tanah.
Hal tersebut merupakan kesimpulan akhir pada hearing yang dilakukan,perwakilan PT Bernofarm,kecamatan Gedangan, dan Kepala Desa Tebel sejumlah OPD serta puluhan warga Danarestu hadir dalam agenda ini.
Dari Komisi A DPRD Sidoarjo dihadiri Dhamroni Chudlori selaku ketua komisi,H Haris selaku Wakil Ketua komisi,Warih Andono,Choirul Hidayat,dan Muzayyin selaku anggota komisi.Sedang ikut hadir mengikuti hearing Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H.Kayan dari Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman yang sempat memantau sebentar.
Dimas Yehamura Al-Farauq selaku kuasa hukum warga Danarestu mengaku juga siap berunding dengan pihak PT Bernofarm soal harga pelepasan tanah.“Kami menawarkan harga Rp 17 hingga 20 juta/M2 untuk tanah dan bangunan,”paparnya.
Sementara itu,Langgeng salah satu perwakilan warga Danarestu menambahkan bahwa warga ingin PT Bernofarm membeli tanahnya untuk perluasan pabrik,tapi karena dihargai rendah,warga menolak. “Kami ingin dibeli dengan harga yang manusiawi dan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain,” katanya.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H.Kayan mendorong kades Tebel untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat desa.“Kades harus duduk ditengah dan tidak berat sebelah agar masalah ini cepat selesai,”pintanya.
Menurutnya,masalah warga dengan Bernofarm ini sudah berlangsung cukup lama,hampir satu tahun.“Kami berharap semua pihak bisa mengesampingkan ego masing-masing dan ngopi bareng mencari solusi yang baik,warga sangat diuntungkan dengan kehadiran pabrik karena bisa jadi karyawan atau menggerakkan ekonomi sekitar,sementara pabrik butuh warga untuk menjaga lingkungan sekitar,itulah simbiosis yang ideal,”jelasnya.
Kayan menambahkan,jika pihak kepala Desa Tebel tidak melihat kepentingan masyarakat,maka yang akan terkena imbas persoalan ini adalah pihak desa sendiri.“Saya ini 16 tahun pernah jadi kepala desa, jadi faham betul aturan batas lahan alam yang berupa saluran air. Karenanya saya minta pihak Desa Tebel benar-benar bisa berlaku adil dalam menyikapi masalah warga ini,” ujar Kayan.
Kayan menambahkan,sampai kapanpun,batas lahan yang berupa jalan dan saluran air ini,tidak bisa dikomersilkan oleh siapapun dan harus tetap ada.Jika ada masyarakat yang menggugat adanya penutupan saluran air,maka seharusnya pemerintah desa Tebel harus tahu bersikap seperti apa.“Karena persoalan seperti ini jika Pemdesnya tidak bijaksana dan adil,maka saya yakin jika masuk ke ranah hukum,maka imbasnya pasti ke pemerintahan desa,” tutur Kayan.(Andik)