PASURUAN, KORANSATU.ID –Jumlah ruangan tempat isolasi pasien Covid-19 di RSUD Grati saat ini tersisa 13 Bed dari 38 bed atau tempat tidur yang tersedia.
Terhitung ada 25 bed yang terpakai, yakni, di ruang isolasi pinere terisi 22 pasien. Sedangkan isolasi ICU terisi 3 pasien dari 5 tempat tidur.
Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari menjelaskan, saat ini tempat isolasi pasien Covid-19 di RSUD Grati memang hampir penuh. Sebab, setiap hari ada pasien yang masuk untuk dirawat.
“Yang kosong sekarang 13 bed. Hari ini ada satu pasien yang dirawat sudah stabil. Dia dipindah ke tempat isolasi BLK, karena masih positif swab-nya. Lalu ada satu ruang dikosongkan karena ada perbaikan,” katanya kamis (11/2/2021)
Mengingat setiap hari ada pasien yang keluar masuk, pihaknya berharap masyarakat terus menaati dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab, tempat isolasi yang tersedia terus digunakan.
“Kami harapkan ada peningkatan ketaatan dari masyarakat. Masyarakat jangan keluar atau bepergian kalau tidak begitu penting. Dan kalau keluar harus menaati protokol kesehatan, ” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga terus berusaha menepis stigma bahwa rumah sakit meng-covid-kan pasien yang masuk. Padahal, selama ini tidak ada hal demikian. Pasien dinyatakan covid berdasarkan pemeriksaan dan hasil tes swab.
“Tidak ada istilah di-covid-kan. Semuanya sesuai dengan pemeriksaan. Dokter yang menangani pasti menjelaskan apa yang dialami oleh pasien sesuai dengan pemeriksaan. Hasil swab dan lainnya juga pasti ditunjukan, ” katanya.
Ia berharap, ke depan tidak ada stigma demikian. Rumah sakit menurutnya, semata-mata memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
RSUD Grati misalnya, di awal melayani pasien Covid-19 pada bulan Mei 2020, hanya mempunyai 13 bed untuk pasien Covid-19 dengan tekanan negatif. Kemudian di bulan Juli, menambah 25 bed untuk rawat inap pasien Covid -19.
Sehingga, total jumlah ruang rawat inap untuk pasien Covid-19 ada 38 bed dengan dua bed ruang ICU. Lalu di bukan Januari menambah 3 bed ICU sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Covid-19.
“SE ini mengatur agar rumah sakit di zona dua menambah kapasitas rawat inap Covid-19. Jumlahnya minimal 30 persen dari total kapasitas tempat tidur. Karena itu, kami tambah lagi,” katanya. (wir)