Depok, koransatu.id – Bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang sudah punya atau hendak membeli mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi mobil di rumahnya. Hal ini karena pada 8 Januari 2020 lalu DPRD Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Bagi pelanggar, akan dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Ucap Oparis Simanjuntak dalam sambutannya saat menggelar reses tahun sidang 2020-2021, di Rt 02/09 selasa (4/02/2020).
Ditambahkan Oparis kehadiran saya disini selain mensosialisasikan Perda garasi ini saya juga akan menampung apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan nantinya akan saya perjuangkan.
“Maka dari itu saya berharap masyarakat jangan segan segan untuk bicara tentang apa yang di inginkan dari seluruh warga tetapi apapun usulan dan permohonan yang akan menggunakan dana aspirasi harus di sertai dengan proposal karena tanpa proposal tidak akan bisa membantu karena itu sudah aturannya”. Untuk itu ajukan aspirasinya yang sekala prioritas di Rt sini, ujar oparis mengakhiri sambutanya.
Warga sangat antusias mengikuti jalannya reses berbagai usulan dan saran di lontarkan dari berbagai bidang infrastruktur,ekonomi sosial dan budaya.
Ditempat yang sama ketua Rt 02/09 Teguh mengucapkan terima kasih kepada Bapak Oparis Simanjuntak sebagai anggota dewan yang sudah mau mengadakan reses di lingkungan kami dengan begitu warga kami bisa langsung bertemu dan bertatap muka serta bisa langsung menyampaikan keluhan dan saranya.
Kegiatan reses tersebut dihadiri Lurah Sukamaju Baru Pairin, ketua Rw 09, para ketua Rt,tokoh masyarakat,tokoh agama, beberapa ketua rw di kelurahan sukamaju baru dan warga sekitar.(Tapa)