Bangunan ruko 3 (tiga) lantai yang melanggar di Jalan Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama sudah direkomendasi bongkar paksaoleh Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun hingga sekarang bangunan tersebut belum juga di tindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan informasi yang di himpun, bangunan Ruko tersebut di bangun 3 (tiga) lantai. Sementara ijin atau banner yang pernah terpampang di lokasi bangunan tersebut IMB nya, hanya 2 (dua). “Ijinnya hanya 2 (dua) lantai tapi di lapangan dibangun 3 (lantai). Jelas itu sudah melanggar,” kata sumber yang tak ingin namanya di tulis.
Bahkan, tambahnya, IMB yang pernah di pasang di lokasi dan sekarang hilang di duga bodong. “ Coba aja telusuri kebenaran IMB tersebut,” tandasnya.
Anehnya, hingga sekarang bangunan di Jalan Ciledug Raya No. 1 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama belum juga di tindak oleh Satpol PP Pemerintah kota Administrasi Jakarta Selatan, padahal
tindakan penertiban berupa Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Rekomtek Bongkar Paksa sudah di layangkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan. Yang tertuang dan di kirim dalam surat tertanggal 20 September surat nomor 1.589/-1.758.1.
Saat hal ini di konfirmasi kepada Ujang Herman Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui WhatsApp (WA). “ Saya akan cek surat Rekomtek nya,” katanya. Kemudian saat di tanya, bapak mau cek ke staf apa ke Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). “ Staf saya seksi trantibum,” jawabnya lagi.
Namun, hingga berita ini di publikasikan kami belum juga mendapat jawaban dari Ujang Hermawan, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, IMB pembangunan gedung tersebut warna dasarnya adalah warna kuning dengan nomor 134/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2018. Kegiatan meliputi membangun baru, penggunaan ruko dengan 2 (dua) lantai.
Sesuai dengan warna dasarnya, IMB tersebut adalah merupakan produk yang diterbitkan oleh UP PTSP tingkat kecamatan. Namun melihat dari sisi kegiatan dan penggunaannya, IMB tersebut merupakan kewenangan UP PTSP tingkat kota. (Pmo/fdb)