BANDUNG, KORANSATU.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik (Bintek) Jurnalistik bertajuk Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Aula PWI Jawa Barat Lantai I, Jl. Wartawan II No 23A Kota Bandung, Jawa Barat. Kamis (14/01/2021).
Kegiatan OKK tersebut di hadiri 84 orang peserta yang terdiri dari para wartawan yang bertugas di wilayah Provisi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut PWI Jawa Barat memberikan materi tentang prospek profesi jurnalis dan media kepada para peserta Bintek.
Pemberi materi yang pertama, Tatan Sulton, Wakil Ketua Bidang kesejahteraan PWI Jawa Barat. Ia menerangkan tentang Media, tekhnologi dan bisnis di era media sosial menggeser konsep kepercayaan menjadi pertanyaan.
“Organisasi media harus dapat membangun bisnis berita yang berkelanjutan dalam arus transformasi media digital, seluler, dan platform yang berubah secara radikal dan memungkinkan persaingan yang jauh lebih tinggi. Organisasi media tidak boleh lengah lagi dan terlambat berlari. Sudah saatnya media bersama-sama mengembalikan marwah mereka sebagai sumber informasi yang kredibel dan bernilai dengan merangkul generasi muda dan teknologi secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu pemberi materi kedua, Noe Firman, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jawa Barat, menjelaskan patuhi prinsip jurnalistik sebagai wartawan profesional, yang merujuk kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta merujuk Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Intinya dari landasan kerja pers profesional adalah agar karya jurnalistik berupa informasi yang disampaikan ke publik bisa memberi pengaruh positif, memberi harapan dan optimisme. Untuk mendorong perbaikan kondisi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ungkap Noe Firman
Pemateri ketiga Agus Dinar Bidang Advokasi PWI Jabar, wartawan harus mengenal rambu – rambu pers. “Wartawan sebagaimana diperintahkan pasal 1KEJ pada tafsir butir D dimnta, tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” jelasnya. (Haris)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.