SUKABUMI, KORANSATU.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait Video Viral yang dibuat oleh sekumpulan Kepala Desa Kabupaten Sukabumi yang mengaku tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi.
Video viral yang berdurasi 26 detik itu di buat pada hari Selasa tanggal 24 November 2020. Berlokasi di halaman depan kantor DPMPD Kabupaten Sukabumi. Narasi vidio viral tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang tergabung dalam Apdesi akan melawan LSM dan Media yang mengobok-obok Kepala desa.
Sementara pengurus PWI Kab. Sukabumi menyikapi vidio viral tersebut melalui Press conference, Rabu (25/11/2020) malam di Kedai C’kopi Gaud, Jl. Ahmad Yani No 39 Sukabumi, Jabar.
Menurut Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin, narasi sekumpulan kepala desa dalam vidio viral berdurasi 26 detik tersebut diduga telah mengandung muatan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan telah membuat kegaduhan terhadap insan Pers.
“Pada narasi tersebut tidak ada kata oknum, jadi itu bisa disimpulkan, tujuannya kepada semua media, ya termasuk kepada media yang tergabung dalam PWI. Maka dari itu PWI Kab Sukabumi wajib menyatakan sikapnya. Diantaranya dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian,” kata Avesh, panggilan akrab Ketua PWI dalam keterangan Persnya
Avhes menambahkan, pihaknya juga telah menonton vidio permintaan maaf pihak Apdesi Kab Sukabumi kepada media.
“Ya memang kami telah lihat vidio permintaan maaf Apdesi. Video tersebut saya dapatkan dari pesan berantai di media sosial. Kita sebagai penganut adat ketimuran, ya harus memaafkan. Namun hal itu tidak akan menghapus jalannya proses hukum,”tegasnya.
Avesh juga berharap kepada semua pihak agar tetap menghargai dan tidak menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Karena tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” Imbuhnya
Perlu diketahui juga pengurus Apdesi Kabupaten Sukabumi, sehari setelah pembuatan vidio viral tersebut, tepatnya pada hari rabu tanggal 25 November 2020 telah membuat kembali vidio, namun kali ini isi vidio tersebut adalah pernyataan klarifikasi atas vidio sebelumnya. Pernyataan klarifikasi tersebut dikemas dalam bentuk vidio yang berdurasi 2 menit 30 detik.
Salah satu isi dari video tersebut sebagai berikut.
‘Pengurus Apdesi Kab Sukabumi menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu atas adanya video pernyataan tersebut’. (Haris)