INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Polres Indramayu kembali melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, Minggu, (18/10/2020) Pagi
Operasi dilakukan di titik – titik jalan umum dan kerumunan warga, dengan cara stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “kegiatan tersebut agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Operasi Yustisi Tahun 2020 tingkat Polres Indramayu di gelar di beberapa titik diantaranya, Tim 1 Stationer di simpang 5 Mangga, Tim 2 Stationer di terminal Indramayu, Tim 3 Stationer di Sport Center dan Tim 4 Mobile di Jalan Protokol Kabupaten Indramayu.
“Adapun tingkat Polsek Jajaran, Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik – titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran,” terangnya.
Petugas gabungan menegur warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 715 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 12 pelanggar dan Kerja sosial sebanyak 77 pelanggar.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, mereka juga membagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. (Resman/ HMS).