JAMBI, KORANSATU.ID – PTPN VI dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Muarojambi, sepakat pahaman hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
Kesepakatan ini ditandatangani Manager Unit PSB, Unit Usaha Tanjung Lebar dan Unit Bunut langsung dengan Kepala Kejari Muarojambi, Kamin, di kantor Unit Usaha Bunut hari.(24/2/2022).
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) disaksikan langsung Sekretaris PTPN VI Achmedy Akbar, Camat Sungai Bahar dan pengurus SPBUN PTPN.
“Saya senang dan sangat apresiasi MoU ini. Dan ini menunjukan kita semua paham dengan aturan hukum,” kata Kamin.
Dia berharap, dengan pemahaman ini tidak ada lagi aturan yang belum dipahami. “Ada beberapa aturan yang sudah berubah, dan inilah kita sama pahami dan jalani,” katanya.
Sementara Sekretaris PTPN VI, Achmedy Akbar mengaku sangat bangga atas kerjasama hukum ini. Kejari kan mitra hukum kita, ini langkah maju kata Achmedy.
Seluruh Manager Unit Bunut, Tanjung Lebar, Tebing yang menandatangani MoU dan tergabung dalam PSB grup, hadir sema.
Mereka yakni Manager unit Usaha Bunut Syaiful Khalik Tanjung, Unit Usaha Tanjung Lebar Zulfikar Sopang.
Tampak juga Manager Unit Usaha PSB grup, Mukhdayat, Sekretaris Camat Bahar, Karyawan pimpinan PSB grup.(Rizal)