LEBAK, KORANSATU.ID – PT Jhon Chan Sejahtera perusahaan tambak udang di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten deretan perusahaan tambak yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) sekarang di ganti nama izin Pendirian Bangunan Gudang (PBG) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tambak udang. Perusahaan tambak udang milik pengusaha Jakarta ini berdiri sejak lima tahun lalu merupakan salah satu tambak udang di pesisir laut pantai Lebak selatan berdiri di dalam spadan pantai, ada sekitar 1,5 hektar lahan pesisir laut dari luas sekitar 3 hektar lebih lahan tambak tersebut. Hasil penelusuran Tim investigasi penyebab tidak memiliki izin PBG karena lokasi tambak udang melanggar spadan pantai, dasar itulah pemerintah tidak bisa menerbitkan PBG tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak perizinan bahwa surat izin PBG adalah modal dasar atau pintu masuk untuk menempuh perizinan lainnya.
” PBG itu sebagai syarat untuk dasar dan utama untuk menempuh dan mendapatkan perizinan lainnya, tidak akan bisa di terbitkan PBG apabila lokasi tambak udang ada di dalam spadan pantai, pemerintah tidak mungkin berani menerbitkan PBG “, kata pegawai di dinas perizinan yang namanya minta tidak di tulis.
Menurut keterangan dari sejumlah sumber yang di dapat Tim investigasi, menerangkan bahwa PT Jhon Chan Sejahtera perusahaan tambak udang yang produktif pada setiap panen dalam satu tahun tiga kali panen.
” Tambak udang PT Jhon Chan Sejahtera tambak yang produktif, setiap panen empat bulan sekali selalu bagus hasilnya”, kata Dedi warga muara kecamatan Wanasalam kepada media Mitrapol di Wanasalam.
Sementara ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa PT Jhon Chan Sejahtera perusahaan tambak udang terbesar di Wanasalam yang produktif dan berdiri sejak beberapa tahun lalu diduga tidak memiliki izin PBG dan perizinan lainnya. Perusahaan tambak udang ini kebal hukum karena hingga saat ini belum ada pihak berwenang melakukan langkah penindakan dan penegakan sebagaimana yang telah di atur oleh peraturan yang berlaku. Tidak pernah tersentuh baik oleh aparat hukum maupun pihak Dinas Polisi Pamong Praja sebagai pihak penegak perda maupun dari dinas perizinan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
” Ada pelanggaran hukum atas undang undang tentang spadan pantai, itu domainya aparat kepolisian hukum, termasuk kewenangan pemerintah daerah, tapi tidak terlihat adanya penindakan”, kata Erot Rohman kepada media Mitrapol di Rangkasbitung.
Ditambahkan Erot, menindaklanjuti dari aksi unjuk rasa kemarin di perusahaan tambak udang di Cihara dan Malingping langkah selanjutnya Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak akan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua perusahaan tambak udang di Lebak selatan dan para pihak terkait lainnya baik dari pemerintah daerah kabupaten Lebak dan provinsi Banten.
” Ada 8 perusahaan tambak
Di Lebak selatan,selain Milik Frans Pasput Cihara, ini juga PT Jhon Cena sejahtera Wanasalam, Senin lusa akan kita layangkan surat permohonan RDP kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, biar semua perusahaan tambak dan pihak baik dari pemerintah daerah kabupaten Lebak dan provinsi Banten bisa hadir, kita siapkan Tim khusus RDP dari kader kita sendiri “, imbuhnya.(Anton)