INHU, KORANSATU.ID – Alamak !!! Puluhan tahun PT Inecda Plantations (IP) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit menguasai lahan kawan hutan konversi (HPK) tanpa memiliki perijinan dibidang kehutanan seluas 1. 475 Ha.
Terungkapnya PT IP grup Samsung & Gandaerah Hendana milik warga negara asing ini mengelola hutan HPK menjadi perkebunan kelapa sawit itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor : SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan tahap II.
Ditetapkan di Jakarta 30 Agustus 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tertanda Siti Nurbaya.
Dalam lampiran SK Menteri LHK itu, PT IP tercatat sebagai subjek hukum berada pada urutan 144, kawasan HPK dengan luasan indikatif areal terbuka 1. 475 hektar.
Terkait PT IP tercatat sebagai subjek lantaran menguasai lahan HPK tanpa memiliki perijinan, Humas PT IP Joko Dwiyono menyebut, terkait dengan status lahan HPK di dalam HGU PT Inecda, kita akui ada, tetapi kita sudah lama mengurus ijin pelepasan kawasan ke Kementerian LHK dan semua syarat dari pemerintah sudah perusahaan penuhi. Sampai saat ini (2022-red) SK pelepasan belum kami terima.
Disinggung sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan RSPO, Joko Dwiyono dengan gamblang mengakui bahwa perusahaan tempat Ia bekerja itu sudah memiliki kedua sertifikat tersebut. “Benar PT IP sudah memiliki ISPO dan RSPO tahun 2015, saat ini ISO 140001, ada semua di kantor termasuk penghargaan lainya”, tulisnya via WhatsApp.. (LEM).