INHU, KORANSATU.ID – PT Inecda Plantations (IP) group Samsung dan Gandaerah Hendana (S & G) tercatat sebagai subjek hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya lantaran merambah kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas 1.475 hektar mengalihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan dari menteri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Parahnya lagi, tandan buah sawit (TBS) dari kawasan HPK itu diolah di pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya sendiri menjadi crude palm oil (CPO) dan menjualnya di pasar global, sehingga merugikan negara.
Humas PT IP, Joko Dwiyono saat dimintai klarifikasinya terkait hal itu, Ia hanya mengatakan no comment, saya sibuk, “tulisnya di WhatsApp miliknya, Jumat (8/4/2022).
Terkait pengalihfungsian HPK seluas 1.475 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan menteri hingga mengolahnya menjadi CPO itu, Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan S.Hi selaku mitra kerja OPD Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu menyebut akan mengagendakan pemanggilan management PT IP untuk dimintai klarifikasinya.
“Ya, Komisi II DPRD Inhu akan mengagendakan pemanggilan rapat dengar pendapat (RPD) management PT IP untuk dimintai klarifikasinya, sekaligus sebagai lanjutan surat pemanggilan RDP yang pernah kita layangkan ke mereka terkait perpanjangan ijin hak guna usaha”,ucapnya singkat didampingi Anggota Komisi II DPRD Inhu, Rusman Yatim, Senin (11/4/2022).
Sementara pemerhati kawasan hutan, Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Provinsi Riau sangat menyayangkan sikap management PT IP yang mengalihfungsikan kawasan HPK seluas 1. 475 hektar tanpa ijin pelepasan dari menteri menjadi perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Inhu.
Dalam peristiwa ini PT IP telah mengangkangi 4 UU sekaligus yaitu, UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 38 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, “sebut Ketua Yayasan SALAMBA Riau, Ir. Ganda Mora, M.Si via WhatsApp, Senin (11/4/2022).
Di sisi lain, Ganda Mora meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan mencari solusi bagaimana caranya agar kawasan HPK yang dirambah PT IP itu diusulkan ke Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) untuk masyarakat tempatan karena selama ini hanya dijadikan sebagai penonton saja di kampung sendiri.
Selama ini kan korporasi yang menguasai tanah negara itu tidak ada kontribusi ke negara seperti, pajak, BPHTB, PPH termasuk restribusi lainya. Dia juga mempertanyakan sertifikat ISPO dan RSPO yang dimiliki PT IP. Kok bisa-bisanya perusahaan perambah kawasan hutan mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO, ada apa ini?, “ketus warga kota Pekanbaru ini. (LEM).