koransatu.id, Depok – Pemerintah Kota Depok memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 26 Mei 2020 selama tiga hari ke depan, yakni hingga 29 Mei 2020.
“Aturan perpanjangan PSBB Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (26/5/2020).
Peraturan Wali Kota Depok ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk di dalamnya PSBB Bodebek.
Perpanjangan PSBB dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, serta menekan jumlah orang yang terpapar virus tersebut.(kintan)