PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Proyek Siring padat karya tahun 2021 yang terletak di jalan Pulau Pelepas Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang disebut-sebut di Subcon ke kontraktor.
Proyek siring milik Dinas PUPR Babel ini, menuai sorotan lantaran dilaksanakan setelah kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 bergulir di Kejati Babel
” Pemborongnya bernama Dayat. pekerjaan Remon dari PU di kasih ke Dayat boronganya. Kalau upah kami 120 ribu perhari,” terang salah tukang proyek siring jalan Pulau Pelepas,” pungkas Iswan, pekerja lapangan saat ditemui, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Remon selaku PPK proyek Siring jalan Pulau Pelepas mengatakan jika proyek tersebut adalah Padat Karya dengan hitungan harian.
“Dia (Dayat-red) sebagi penyuplai material. Bukan sebagi pelaksana karena pelaksana sudah ada. Untuk nilai proyek itu ada di papan proyek senilai Rp 3 Miliar,” kata Remon saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/21).
Dijelaskannya, ada pengembalian anggaran proyek siring jalan pulau pelepas lantaran tidak tercapainya harian orang kerja.
“Plus pajak itu anggaran nya 3 miliar namun karena harian orang kerja tidak tercapai maka kami ada pengembalian uang proyek senilai ratusan juta sebab proyek padat karya itu dihitung berdasarkan harian,” kata Remon. (Wahyudy)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.