LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID – Pelaksanaan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) terindikasi ada kecurangan dan tidak sesuai mekanisme. Terutama dalam pembetukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di tingkat Kelurahan atau Desa yang mendapatkan Program KOTAKU.
” Disinyalir ada oknum yang bermain dalam pembentukan LKM di Kelurahan penerima program Kotaku,” ungkap Felix Sulandana, Lurah Kota Alam.
Menurut Ajo Felix, sapaan akrab lurah Kota Alam, berdasarkan SK Bupati No: B/373/25-LU/HK/2014, tertanggal 29 Agustus 2014 tentang lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupatan Lampung Utara Kelurahan Kota Alam ada sekitar 1,62 Ha. Sedangkan Perumahan kumuh ada sebanyak 1,53 Ha. ” Namun, hingga saat ini Pemukiman kumuh seluas 1,53 Ha, belum tersentuh sama sekali,” ujarnya.
Padahal tahun 2020, Kegiatan program KOTAKU reguler di Kabupaten Lampung Utara sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 167/KPTS/M/2020, Kelurahan kota Alam merupakan salah satu lokasi atau desa yang mendapat program Kotaku.
Sesuai juknis, kata Ajo Felix, dirinya mengadakan musyawarah pembentukan LKM, namun ada oknum pendamping Kotaku mendatanginya, mengatakan bahwa LKM telah ditunjuk dan LKM betukan Lurah Kota Alam tidak diakui. ” Tentu saja saya menolak dan LKM bentukan oknum pendamping Kotaku,”
Selang beberapa minggu, katanya, dirinya mendapatkan kabar, bahwa Kegiatan program Kotaku dipindahkan ke Desa Candimas dan dia diberi salinan SK No:B/236/38-Lu/HK/2019, yang menguntungkan keputusan bupati sebelumnya.
” Dan yang sangat miris, salinan surat keputusan tersebut di tandatangani PLT Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo. Surat salinan tersebut ditanda tangani saat hari cuti bersama, hari Natal, tertanggal 26 Desember 2019,” pungkasnya. (Sastra)